Wednesday, October 26, 2016

Tanah Timbul Di Pakuhaji Tangerang

Tanah Timbul (Aanslibbing)



Selain berisi info Rumah Dijual, blog ini juga berisi tentang Tanah Dijual. Salah satu diantara sebutan tanah dijual adalah dikenal sebutan Tanah Timbul. 

Tanah Timbul (aanslibbing) atau disebut tanah tak bertuan atau disebut tanah negara bebas, menjadi hal yang sangat menarik ketika permukaan tanah semakin sempit karena pertumbuhan manusia dengan pembangunannya yang bergerak sangat pesat dan tak terkendali. Tanah timbul menjadi fenomena yang seharusnya mampu memberikan nilai ekonomis bagi warga yang tinggal di pesisir pantai. Tanah yang merupakan anugerah Tuhan seharusnya bukan menjadi lahan basah para mafia tanah untuk mengusai dan menjual dengan alasan investasi kepada warga bukan pesisir pantai, terlebih dengan penguasaan yang sifatnya siapa cepat dia dapat atau siapa kuat dia menang.

Secara geologis tanah timbul muncul sebagai akibat pergerakan tektonik yang dikenal dengan gaya dan geo-antiklinal yang menimbulkan patahan yang bergerak vertikal yang disebut diaklas, atau tanah timbul bisa juga diakibatkan graben dan horst suatu istilah geologi yang menggambarkan pataha yang bergerak kebawah (graben) dan patahan yang bergerak keatas (horst) dan horst inilah yang disebut tanah timbul, atau tanah timbul bisa juga diakibatkan sendimentasi dari daerah hulu sungai yang bermuara ke pantai dan tertahan sebagian oleh adanya vegetasi mangrove yang telah direhabilitasi oleh adanya faktor arus laut yang mendukung terjadinya endapan. Sedangkan tanah timbul yang merupakan faktor buatan manusia disebut dengan reklamasi. (Yuli Efendi, 2008)

Mengenai tanah timbul diatur dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Dijelaskan dalam Poin 3 dan 5 sebagai berikut :
(3) Tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya penguasaan/pemilikan serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
(5) Selanjutnya kepada para pemohon hak atas tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Warga yang tinggal dipesisir pantai seharusnya dapat memanfaatkan tanah timbul tersebut sebagai lahan menggarap. Seperti tanah timbul di daerah Tangerang yang saat ini digunakan warga untuk menambak udang, bertani, atau menjadikannya wahana wisata dengan pemandangan mangrove yang indah. 

Bagi warga yang telah menggarap tanah tersebut selama 30 tahun dapat memohon bukti pemilikan hak berdasarkan surat izin garapan dan SKD (Surat Keterangan Desa) yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan warga yang ingin memohonkan hak atas tanah timbul dapat mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Pasal 8 dan Pasal 9 PMNA 9/1999 menyatakan sebagai berikut:

Hak Milik dapat diberikan kepada:

Warga Negara Indonesia;
Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Bank Pemerintah dan Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemberian hak milik sebagaimana dimaksud pada no 2 hanya dapat diberikan atas tanah-tanah tertentu yang benar-benar berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya.

Permohonan Hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis.
Permohonan hak milik yang dimaksud memuat: 

Keterangan mengenai pemohon;
Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya.

Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanan yang berlaku. 


Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:

Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;

Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);

Jenis tanah (pertanian/non pertanian);

Rencana penggunaan Tanah;

Status Tanahnya (tanah hak milik atau tanah negara);


Lain-lain; 
seperti Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon; dan keterangan lain yang dianggap perlu.

Pada kenyataannya dilapangan banyak dijumpai "permainan" para mafia yang hanya mengejar materi semata. Contohnya adalah ditemukannya patok pada permukaan pantai yang masih memiliki ketinggian air tertentu dengan harapan menjadi tanah timbul. Modus lainnya adalah dikeluarkannya SKD tetapi ditengarai tanahnya tidak ada. Biasanya jual beli SKD ini terjadi jika pembelinya bukan warga sekitar dan diiming-imingi investasi oleh harga jual kembali yang tinggi. Selain itu permasalahan yang timbul adalah banyaknya tanah yang tumpang tindih karena patok yang "masih suka bergeser" yang dilakukan oleh oknum penggarap sendiri.

Ada baiknya memang selaku Notaris/PPAT yang dihadapkan pada kasus seperti ini haruslah berhati-hati. Dengan hadir langsung di lokasi, melihat dan meneliti langsung dokumen dan surat-surat yang ada, berkordinasi dengan kepala wilayah setempat, mendengarkan kesaksian warga tentang terjadinya tanah tersebut dan peralihan-peralihan penggrapnya, dan tidak lupa mendokumentasikan setiap peristiwa disertai dengan penandatanganan berita acaranya disertai saksi-saksi.

Nhaa....segitu dulu deeh info tentang Tanah Timbul, khususnya yang ada di Tangerang.

Penasaran pengen investasi Tanah Timbul yang Aman ?

Di cek yang ini yaa....siapa tau berjodoh

Lokasi Tanah Timbul terletak di Dekat Pelelangan Ikan Cituis. 
Pinggir pantai Laut Jawa atau dikenal juga pinggir Pantai Sukawali Pakuhaji Tangerang.
Ini tanah milik satu keluarga, jadi jelas riwayatnya.

Luas Tanah nya + 40 Ha. Punya Surat Garapan dan Keterangan Kepemilikan dari Kelurahan. Bisa ditingkatkan Status Kepemilikan Tanah menjadi Hak Milik.
Siap diukur BPN...no tipu-tipu !!!

Harga Tanah murah meriah mas & mba brooo....
ga pake ratusan ribu per meter....
harga bandrol siap transaksi Rp. 35.000/m2.





Tuuccchh kaaann langsung ngiler.....
Gimana cara belinya ???
Gampaaang....
Ga perlu ngantri....

Cukup hubungi LIA di 085319444042. 
Tanya yang jelas, siapin keperluan transaksi, lamar deeh tanahnya di depan Notaris. Bikin ijab kabul....yuuups sah tanahnya untuk Anda :)

Mudaaaahh kan...
Ada info tambahan neeeh.Tanah ga di jual eceran yaaa....dikasih harga murah untuk beli keseluruhan 40 Ha.

Yang mo ngecek lokasi klik DI SINI

Makasih. Semoga bermanfaat....semoga berjodoh dengan tanahnya ... ;)

No comments:

Post a Comment