Showing posts with label banten. Show all posts
Showing posts with label banten. Show all posts

Thursday, October 5, 2017




Langkah-langkah Perijinan Perumahan untuk Developer Property

Berikut adalah langkah-langkah dari awal pengurusan perizinan (IMB) bagi Developer Property yang akan membangun perumahan. 


1.    Memastikan tanah yang akan dikelola sebagai perumahan berada pada jalur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK) agar tidak kesulitan untuk ijin pemanfaatan tanahnya. 


2.    Melakukan pengecekan RTRK, apakah daerah tersebut nantinya diperuntukkan untuk apa, untuk pemukiman, industri atau memang jalur hijau. 


3.    Apabila ternyata daerah tersebut direncanakan sebagai pemukiman maka kita bisa lanjutkan untuk rencana mengembangkan perumahan. 


4.    Lanjut ke langkah berikutnya, adalah mengurus perijinan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda). 


5.    Pengurusan ijin untuk Advice Planning, yaitu ijin kesesuaian antara Site Plan pengembangan perumahan dan tata ruang di daerah tersebut. 



6.    Mesiapkan dan melampirkan syarat wajib antara lain:

       a.    Proposal ijin pemanfaatan ruang, yang berisi segala sesuatu yang  berkaitan dengan perencanaan lokasi tersebut, 
       b.    Dilampiri sertifikat tanah, apabila tanah itu masih atas nama orang lain agar melampirkan surat kuasa bermeterai cukup untuk mengurus  perijinan tersebut.
       c.    Gambar perencanaan lahan (Site Plan) sudah pasti harus ada. 


7.    Memastikan keluar produk dari ijin ini adalah Gambar Rekomendasi Advice Planning yang berisi garis besar aturan untuk pembangunan. 

      Misal: garis pagar harus berapa meter dari jalan, garis muka bangunan harus berapa meter dari jalan dan masih banyak yang lainnya. 


8.    Produk perijinan lainnya yang dihasilkan dari langkah ini adalah Ijin Prinsip atau Surat Keputusan yang disetujui oleh kepala daerah   Bupati atau Walikota. Biasanya lebih dari 5 rumah sudah dianggap sebagai sebuah perumahan.


9.    Pengecekan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN). 

      Pertama kita cek sertifikat apakah sudah sesuai dengan fisiknya, minta pada petugas untuk cek ulang patok pembatasnya apakah sudah sesuai dengan luasan yang ada pada sertifikat. 
      Setelah itu sesuaikan sertifikat dengan syarat dan kebutuhan yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan, misal apakah tanah itu harus digabung sertifikatnya karena sebelumnya terdiri dari sejumlah                 sertifikat hak milik. 


10.   Pastikan status yang dipersyaratkan untuk lahan tersebut, harus Hak Guna Bangunan (HGB).

         a.    Tanah tersebut atas nama PT (perusahaan) atau mungkin boleh  langsung dipecah kavling atas nama Pribadi. 
         b.    Seandainya memang diperbolehkan dipecah kavling atas nama Pribadi, hal tersebut sangat memudahkan pengurusan dan  menghemat anggaran untuk retribusi pajak dan perijinan. 
         c.    Kalaupun memang harus berstatus HGB langkah awalnya adalah penurunan status dari SHM ke HGB tetapi masih atas nama Pribadi,  kemudian dari HGB atas nama Pribadi diubah menjadi HGB atas  nama PT/ Perusahaan. 


11.   Tanyakan pada BPN setempat untuk detail tiap proses perijinannya  sampai proses selesai.


12.   Masih di kantor BPN, mencari Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ini sebagai syarat nanti kita melangkah untuk pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


13.   Mengurus  ijin AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) atau  ijin UKL/UPL ( upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan            lingkungan hidup ) ke kantor KLH (Kementrian Lingkungna Hidup). Proses          ini awalnya kita diharuskan cek kadar air tanah pada lokasi. Setelah itu              kita membuat proposal tentang plus minus dan dampak yang akan terjadi          pada proyek yang akan kita kembangkan. 


14.   Produk perijinan ini adalah surat rekomendasi dari kantor KLH yang nantinya dilampirkan juga sebagai pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan            (IMB).


15.   Mengurus IMB  ke kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu. Bersamaan dengan pengajuan IMB, kita mengurus pengesahan Siteplan            Perumahan (zoning). 


16.   Setelah itu langkah terakhirnya adalah IMB. Syarat pengajuan IMB ini adalah akumulasi dari perijinan-perijinan yang telah dikerjakan sebelumnya,ditambah dengan  :

a.    Gambar kerja Rumah yang akan dibangun.
b.    Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
c.    Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
d.    Copy Status Tanah.
e.    Copy KTP penanggung jawab.
f.    Copy lunas PBB.


17.   Kalau semua syarat sudah dilampirkan kita tinggal menunggu hasilnya keluar dan membayar retribusi yang nilainya sesuai dengan luas tanah              dan bangunannya.



Semoga bermanfaat ..... ☺


Kalo inginkan lahan yang siap bangun dan sudah mengantongi ijin prinsip, lihat Ke SINI aja 

Sunday, September 17, 2017

Beda Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten

Kabupaten Serang, Banten



Kabupaten Serang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten. Ibukotanya adalah Ciruas namun saat ini pusat pemerintahanya masih berada di Kota Serang. Kabupaten ini berada di ujung barat laut Pulau Jawa, berbatasan dengan Laut Jawa, dan Kota Serang di utara, Kabupaten Tangerang di timur, Kabupaten Lebak di selatan, serta Kota Cilegon di barat.




Luas kabupaten Serang 1.467,39 km2
Dengan pembagian administratif :
 - Kecamatan 28
 - Kelurahan 246

Banten Lama yang terletak di Teluk Banten dulunya merupakan pusat Kesultanan Banten. Kawasan ini merupakan tempat di mana kapal-kapal Belanda mendarat untuk pertama kalinya di Indonesia. Di daerah ini terdapat 2 situs sejarah religius yang berdampingan, yaitu Masjid Agung dan Vihara Avalokitesvara. Beberapa harta karun dari China ditemukan di daerah Banten Lama, berupa Patung Giok berbentuk naga yang cukup besar serta beberapa perabot mewah dari bahan yang sama. Keberadaan benda-benda yang sangat bernilai tersebut ternyata luput dari perhatian pemerintah lokal, dan konon masih dimiliki oleh sang penemu harta tersebut. Sejarah Kabupaten Serang tidak terlepas dari sejarah Banten pada umumnya, karena Kabupaten Serang merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Banten yang berdiri pada abad ke-16 dengan pusat pemerintahannya terletak di Serang (sekarang menjadi bagian wilayah Kota Serang).

Sebelum abad ke-16, berita-berita tentang Banten tidak banyak tercatat dalam sejarah, konon pada mulanya Banten masih merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Sunda. Menurut salah satu versi sejarah, dahulu ketika tanah Sunda masih dalam kekuasaan Kerajaan Pajajaran (zaman Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi : 1482-1521 M), di Banten sudah terdapat dua kerajaan, yaitu Kerajaan Banten Girang dan Kerajaan Banten Pasisir. Banten Girang dipimpin oleh Adipati Suranggana, dan Banten Pasisir dipimpin oleh Adipati Surosowan. Keduanya itu konon adalah putra Prabu Siliwangi buah perkawinannya dengan Dewi Mayang Sunda.

Adipati Surosowan mempunyai seorang puteri bernama Kawung Anten yang kemudian diperistri oleh Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati) dari Cirebon. Dari pasangan ini terlahir seorang anak laki-laki bernama Sabakingking.

Sebagai putra Sunan Gunung Jati, Sabakingking mewarisi kepandaian ilmu agama Islam dan ahli dalam memerintah sebuah kerajaan. Maka setelah berhasil menaklukkan Banten Girang pada tahun 1525, dan mempersatukannya dengan Banten Pasisir, Sabakingking mendirikan kesultanan Islam di Banten yang pertama. Atas prakarsa Syarif Hidayatullah, pusat pemerintahan yang semula bertempat di Banten Girang dipindahkan ke Banten Pasisir. Penobatan Sabakingking dengan gelar “Maulana Hasanuddin” sebagai pemimpin dan yang meng-Islam-kan Banten, dilakukan pada tanggal 1 Muharram 933 H yang bertepatan dengan tanggal 8 Oktober 1526 M.

Pada masa Sultan Hasanuddin telah dibangun sebuah keraton sebagai istana kesultanan yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan sekaligus merupakan pusat kota yaitu Keraton Surosowan. Keraton ini dibangun sekitar tahun 1552-1570, dan konon dikemudian hari melibatkan seorang arsitek berkebangsaan Belanda, yaitu Hendrik Lucasz Cardeel (1680–1681), yang memeluk Islam yang bergelar Pangeran Wiraguna. Dinding pembatas setinggi 2 meter mengitari area keraton sekitar kurang lebih 3 hektare. Surosowan mirip sebuah benteng Belanda yang kokoh dengan bastion (sudut benteng yang berbentuk intan) di empat sudut bangunannya. Bangunan di dalam dinding keraton tak ada lagi yang utuh. Hanya menyisakan runtuhan dinding dan pondasi kamar-kamar berdenah persegi empat yang jumlahnya puluhan.


GEOGRAFI Luas wilayah Kabupaten Serang adalah 1.467,35 km². Secara geografis terletak posisi koordinat antara 105º7' - 105º22' Bujur Timur dan 5º50' - 6º21' Lintang Selatan. 
Sebelah utara : berbatasan dengan Laut Jawa 
Sebelah selatan : berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Pandeglang 
Sebelah barat : berbatasan dengan Kota Cilegon dan Selat Sunda Sebelah selatan : berbatasan dengan Kabupaten Tangerang 

TOPOGRAFI Secara topografi, Kabupaten Serang merupakan wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan ketinggian antara 0 sampai 1.778 m di atas permukaan laut. Fisiografi Kabupaten Serang dari arah utara ke selatan terdiri dari wilayah rawa pasang surut, rawa musiman, dataran, perbukitan dan pegunungan. Bagian utara merupakan wilayah yang datar dan tersebar luas sampai ke pantai, kecuali sekitar Gunung Sawi, Gunung Terbang dan Gunung Batusipat. Dibagian selatan sampai ke barat, Kabupaten Serang berbukit dan bergunung antara lain sekitar Gunung Kencana, Gurung Karang dan Gunung Gede. Daerah yang bergelombang tersebar di antara kedua bentuk wilayah tersebut. Hampir seluruh daratan Kabupaten Serang merupakan daerah subur karena tanahnya sebagian besar tertutup oleh tanah endapan Alluvial dan batu vulkanis kuarter. Potensi tersebut ditambah banyak terdapat pula sungai-sungai yang besar dan penting yaitu Sungai Ciujung, Cidurian, Cibanten, Cipaseuran, Cipasang dan Anyar yang mendukung kesuburan daerah-daerah pertanian di Kabupaten Serang. I K L I M Iklim di wilayah Kabupaten Serang termasuk tropis dengan musim hujan antara November – April dan musim kemarau antara Mei – Oktober. Curah hujan rata-rata 3,92 mm/hari. Temperatur udara rata-rata berkisar antara 25,8º Celsius – 27,6º Celsius. Temperatur udara minimum 20,90º Celsius dan maksimum 33,8º Celsius. Tekanan udara dan kelembaban nisbi rata-rata 81,00 mb/bulan. Kecepatan arah angina rata-rata 2,80 knot, dengan arah terbanyak adalah dari barat.

Pembagian administratif
Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan, yaitu Anyar, Kecamatan bandung, Baros, Binuang, Bojonegara, Carenang, Kecamatan Cikande, Cikeusal, Cinangka, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Jawilan, Kibin, Kopo, Kragilan, Kramatwatu, Lebakwangi, Mancak, Pabuaran, Padarincang, Pamarayan, Petir, Pontang, Pulo Ampel, Tanara, Tirtayasa, Tunjung Teja, Lebak Wangi dan Waringin Kurung, yang dibagi lagi atas sejumlah desa. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Ciruas. 

Pada tanggal 17 Juli 2007 Kabupaten Serang dimekarkan menjadi Kota Serang dan Kabupaten Serang.


Kota Serang 



Kota Serang adalah Ibu kota Provinsi BantenIndonesia. Kota ini berada di bagian utara Provinsi Banten, serta dikelilingi oleh Kabupaten Serang di sebelah selatan, barat, dan timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Kota Serang dilintasi jalan tol lintas Jakarta-Merak.






Kota Serang terdiri atas 6 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah kelurahan. Dahulu Serang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang, kemudian ditetapkan sebagai kota otonom pada tanggal 2 November 2007.
Kota Serang terdiri atas:

Kota Serang dan daerah sekitarnya terhitung istimewa secara budaya karena di sini dipertuturkan Bahasa Jawa Serang atau bahasa Jawa Banten.

Saturday, August 26, 2017

Tanah Di Bawah NJOP Siap Bangun Perumahan Di Serang Banten




Bertempat di lokasi strategis. 
Daerah berkembang Ciujung Kragilan.
Sekitar 6Km dari Pintu keluar Tol Ciujung Kragilan. 
Mudah diakses dan dilalui Angkutan Umum. 
Dekat dengan akses jalan menuju PEMDA Serang. 
Jalan depan lahan bisa dilalui truk dan kendaraan besar.


Luas Tanah + 78Ha
Surat Tanah Sertifikat HGB
Memiliki Izin Prinsip Bangun Perumahan 100 Ha
Kondisi Tanah Bekas Persawahan Datar

Manfaatkan Potensi Prospek Pembeli, karena berdekatan dengan kawasan Industri daerah Cikande dan Serang. 


Harga Jual Di Bawah NJOP !!!
Harga NJOP Tanah Rp. 200.000,-/m2
Harga Penawaran Rp. 190.000/m2 (nego)


Harga Jual Termasuk Ijin Pembangunan Perumahan
Tidak perlu pusing mengajukan Ijin Prinsip Peruntukkan Lokasi Lahan. 
Ijin sudah termasuk kedalam harga Pembelian. Tinggal bangun aja. 

Menarik doonk ... 


Info dan Pembelian :

[B]Lia 
Hp/sms : 085319444042
WA : 088977695228